ARTIKEL 14 FUNDAMENTAL INDONESIA
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan dasar-dasar fundamental mengenai bentuk negara, sumber kedaulatan, dan prinsip negara hukum Indonesia. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang berbunyi:
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Ayat pertama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik, yang berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan tidak terpecah-pecah menjadi negara bagian. Ayat kedua menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Ayat ketiga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Pemahaman terhadap Pasal 1 UUD 1945 penting untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara Indonesia.
Comments
Post a Comment